RSS

10 Rahasia Perjanjian Penerbitan Naskah

16 Jun

1. Pihak yang berakad
Di dalam perjanjian ada pihak-pihak yang melakukan akad; antara penulis dengan
pihak penerbitan yang dalam hal ini biasanya diwakili oleh pemimpin redaksi atau
pemimpin perusahaan. Kelengkapan data yang mengikat perjanjian ini akan
mengakibatkan baiknya pula akad perjanjian yang ditandatangani. Bagi Anda yang
menggunakan nama samaran, diwajibkan untuk menggunakan nama asli. Bila ada kasus
hukum dikemudian hari, penggunaan nama palsu di surat perjanjian mengakibatkan
surat tersebut batal di mata hukum.

2. Karya yang menjadi objek akad
Perhatikan karya apa yang menjadi objek akad perjanjian tersebut. Apakah akan
dijadikan buku, film, produksi sandiwara radio, atau sejenisnya. Surat
perjanjian biasanya memuat satu jenis bentuk penerbitan, misalnya diterbitkan
dalam bentuk buku. Jika ada kemungkinan diterbitkan dalam bentuk berdeda,
misalnya novel yang Anda akan diubah bentuk menjadi film, maka seharusnya ada
pasal lain yang memuat keterangan tentang penerbitan dalam bentuk lainnya dan
konpensasi yang akan Anda dapatkan. Minimal ada klausul tentang ‘apabila akan
diterbitkan dalam bentuk lainnya seperti film, sandiwara radio, diterbitkan di
luar negeri, merchandise atau sebagainya, maka akan dibuat satu perjanjian
tersendiri’.

3. Kompensasi dari diterbitkan naskah Anda
Flat (bayar putus) atau royalti. Perhatikan bagaimana konpensasi yang akan Anda
terima dari penerbitan naskah Anda. Berapa besarannya dan bagaimana cara
pembayarannya. Jika flat, kapan di bayarkan. Jika royalti, bagaimana
termin-termin pembayarannya: tiga bulan, empat bulan, enam bulan, atau setahun
sekali.

4. Berapa lama akad berlangsung
Perhatikan pula berapa lama akad perjanjian penerbitan naskah ini berlangsung.
Apakah dalam bilangan tahun seperti 5 tahun atau dalam bilangan cetakan seperti
25.000 buku. Nah, ini untuk menunjukkan berama lama naskah Anda hak eksloitasi
ekonomi dan menerbitkannya berada di tangan pihak penerbit. Berarti pula selama
itu naskah Anda tidak boleh diterbitkan dalam bentuk apapun oleh penerbit lain.

5. Bukti penerbitan
Anda akan mendapatkan bukti penerbitan naskah Anda. Biasanya jika naskah Anda
akan diterbitkan dalam bentuk buku, maka Anda akan mendapatkan copy buku
sejumlah 5 atau 10. Itu adalah hak Anda.

6. Rujukan pengadilan dan atau locus delicti
Di pasal terakhir surat perjanjian penerbitan, akan dicantumkan pasal tentang
perselisihan perkara antara penulis dan pihak penerbit. Perhatikan di mana
rujukan pengadilan yang ditunjuk; biasanya ini berkaitan dengan wilayah di mana
penerbitan itu berada dan inilah yang akan dijadikan locus delicti atau tempat
kejadian perkara. Jangan pernah beranggapan Anda tidak akan berperkara dengan
penerbitan. Pehatikan dengan seksama lokasi rujukan pengadilan!

7. Tandatangan dan Materai Rp6000
Di akhir surat perjanjian penerbitan naskah, Anda akan mendapatkan bagian
tandatangan. Satu copy di bagian tandatangan Anda dan di sebelahnya pihak
rpenerbit tanpa materai. Satu copy lainnya sebaliknya, materai di bagian
penerbit sementara Anda tidak. Tanda tanganilah bagian Anda, baik yang
bermaterai maupun tidak. Bagi penerbit besar, biasanya surat perjanjian
penerbitan naskah sudah dibubuhi materai; Namun, adakalanya Anda sendiri yang
harus menyediakan materai. Pastikan bahwa materai tersebut adalah materai
seharga Rp6000. Jangan sampai lupa bagian-bagian mana saja Anda menaruh materai
tersebut.

8. Sahkah seluruh lembar surat
Surat perjanjian penerbitan naskah meski sudah ditandatangani pada bagian akhir,
namun Anda perlu menandatangani seluruh lembaran surat perjanjian. Pastikan
semua lembar di semua copy surat perjanjian ada tandatangan atau paraf Anda.
Bisa membubuhkannya di sisi kanan bawah kerta perjanjian dan berdekatan dengan
paragraf terakhir isi perjanjian. Bukti tandatangan Anda merupakan pengesahan
lembaran-lembaran perjanjian dan untuk menjaga bahwa pihak penerbit (yang nakal
tentunya) tidak mengganti lembaran muka perjanjian.

9. Dua copy surat perjanjian
Surat perjanjian penerbitan naskah tersebut ada dua copy. Satu yang bermaterai
dan bertanda tangan Anda akan dipegang oleh pihak penerbit. Satu lainnya yang
bermaterai dan bertanda tangan perwakilan penerbit akan dipegang Anda selaku
penulis. Kedua copy tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama.

10. Kirim dan simpan surat perjanjian
Kirim kedua-duanya ke penerbit untuk ditandatangani pihak penerbitan dan
nantinya Anda akan mendapatkan satu copy surat perjanjian penerbitan yang sudah
ditandangani oleh Anda dan pihak penerbitan yang menandantanganinya di atas
materai. Simpan dengan baik surat perjanjian penerbitan tersebut. Ini adalah
bukti hukum dan surat legal yang bisa Anda gunakan di pengadilan.

 
4 Comments

Posted by on June 16, 2009 in Catatan

 

4 responses to “10 Rahasia Perjanjian Penerbitan Naskah

  1. danil

    July 6, 2009 at 11:11 pm

    jazakallah kang buku hand booknya saya penggemar antm

    Like

     
  2. danil

    July 6, 2009 at 11:12 pm

    dari gresik nih kang

    Like

     
  3. danil

    July 6, 2009 at 11:14 pm

    bagi ilmunya dong kang arul saya pingin sekali bisa nulis dan diterbitkan

    Like

     
  4. Sudarmanto,ST,MSi

    November 2, 2009 at 11:18 pm

    mana nich contoh surat kontraknya, copy dong?

    Like

     

Leave a comment